Berita terbaru Podomoro Park Bandung  BACK TO NEWS

Siapkan 7 Biaya Ekstra Ini Saat Beli Rumah

Tahukah Anda, saat membeli rumah ada banyak hal yang harus diperhatikan seperti menyiapkan biaya-biaya ekstra disamping biaya rumah itu sendiri serta DP (Down Payment). Contohnya seperti biaya pengajuan KPR, yang angkanya cukup menguras kantong.  

Kehadiran biaya ekstra ini terkadang luput dari perhatian calon pembeli, terutama pembeli rumah pertama. Karena adanya biaya tambahan ini tak heran banyak pembeli yang akhirnya mengurungkan niat untuk membeli hunian. 

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana untuk membeli rumah, berikut ini adalah 7 biaya ekstra saat membeli rumah. 

Biaya Cek Sertifikat

Biaya ini berfungsi untuk melakukan proses pengecekan keaslian sertifikat tanah dari rumah yang akan Anda dibeli, biasanya pengecekan sertifikat ini dilakukan saat Anda membeli rumah bekas. Ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk cek sertifikat tanah yaitu menggunakan jasa notaris, melakukan pengecekan mandiri ke kantor pertanahan setempat atau bisa juga cek sertifikat BPN secara online

Untuk biaya cek sertifikat tanah ke notaris, biaya yang perlu Anda keluarkan berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Jika Anda berminat untuk melakukan pengecekan mandiri ke kantor pertanahan terdekat maka siapkan biaya Rp 50 ribu per sertifikat yang dicek. 

AJB

Akta Jual Beli (AJB) merupakan surat keterangan bahwa satu properti sudah dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain karena aktivitas jual beli. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Untuk membuat AJB terdapat sejumlah biaya yang Anda harus bayarkan, yaitu Pajak penghasilan (dibayarkan oleh penjual) dengan rumus 2,5 % dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rumus 2,5% dikalikan nilai transaksi-NPOPTKP. Untuk harga jasa PPAT sendiri biasanya sekitar 1% dari total transaksi.

Balik Nama

Setelah biaya AJB, terdapat biaya balik nama yang perlu Anda siapkan saat membeli rumah. Umumnya, Anda melakukan proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri, kecuali rumah dibeli langsung dari pihak developer

Besaran biaya balik nama sertifikat rumah berkisar 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. 

PNBP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, Anda wajib membayarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dilakukan sekaligus saat pengajuan BBN (Bea Balik Nama) guna mengganti nama kepemilikan suatu properti. 

Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000. 

BPHTB

Selanjutnya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan lain-lain. 

Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009, pasal 85 ayat 1 dan 2, tarif pajak BPHTB di setiap daerah berbeda-beda, yang paling besar berada di angka 5%.

KPR 

KPR merupakan salah satu metode pembayaran rumah paling populer di Indonesia. Sebuah produk pinjaman dari bank untuk melunasi rumah yang hendak Anda beli, metode pembayaran ini bisa dijadikan solusi menarik untuk Anda yang belum memiliki kesempatan untuk memiliki hunian dengan cash. KPR sangat diminati karena adanya beberapa pilihan waktu, biasanya disebut dengan istilah tenor (lamanya durasi angsuran KPR). Tenor KPR ini beragam : bisa dibawah 10 tahun, 15 sampai 20 tahun hingga maksimal 30 tahun. Saat pengajuan KPR ke bank, Anda akan dikenakan 2 biaya yaitu biaya provinsi dan biaya administrasi. 

Selanjutnya ada biaya provisi, adalah biaya yang dikenakan kepada debitur oleh bank. Biaya ini berfungsi sebagai pengikat antara bank dengan peminjam kredit. Besaran biaya provinsi berkisar antara 1% hingga 3% dari total utang yang diajukan. Persentase besaran biaya provisi ini juga tergantung kebijakan dari lembaga pemberi kredit. Kemudian, adalagi istilah biaya administrasi yaitu biaya yang dikenakan oleh bank kepada debitur, Biaya ini berfungsi sebagai uang pengganti dari berbagai aktivitas yang telah dilakukan oleh perbankan dalam proses pinjaman. Seperti misalnya : saat melakukan pengecekan berkas, proses audit dan lain-lain. Besaran biaya administrasi tergantung dari kebijakan bank. 

PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap sebuah transaksi jual beli dan berlaku untuk segala jenis jual beli termasuk apartemen, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan. Istimewanya, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan Insentif PPN DTP 2022 yang berlaku hingga bulan September 2022. 

Insentif PPN DTP 2022 diperuntukkan bagi rumah tapak dan rumah susun dimana besaran subsidi PPN yang berlaku adalah sebesar 50% atas penjualan rumah tapak atau rumah susun seharga Rp 2 Miliar. Serta, subsidi sebesar 25% atas penjualan seharga Rp 2 Miliar hingga Rp 5 Miliar. 

Adapun sejumlah syarat untuk mendapat subsidi PPN DTP 2022, yaitu satu orang hanya bisa mendapatkan satu kali subsidi PPN untuk satu properti yang dibeli selama program subsidi PPN tahun 2022. Kabar baiknya, untuk orang yang telah membeli properti saat program subsidi PPN tahun 2021 bisa mendapatkan kembali subsidi PPN di tahun 2022 ini saat membeli satu properti walaupun memakai nama yang sama.

Proses penyerahan unit rumah tapak atau hunian vertikal yang meliputi penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) atau perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris serta penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan hunian vertikal siap huni. Hal ini harus dibuktikan dalam berita acara serah terima selama periode 1 Januari 2022 sampai paling lambat di tanggal 30 September 2022.

Pastikan Anda tidak melewati periode waktu tersebut ya agar dapat menikmati besaran subsidi sesuai dengan harga properti yang dipilih. Syarat perolehan subsidi PPN DTP properti 2022 lainnya adalah rumah tapak atau rumah susun yang Anda beli merupakan hunian yang diserahkan pertama kali oleh penjual atau belum pernah dilakukan pemindahtanganan atau dengan kata lain program ini berlaku untuk properti baru yang dibangun oleh developer

Inilah waktu yang tepat untuk membeli rumah karena pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat mendorong minat membeli hunian baik rumah maupun hunian vertikal. Momen ini patut dimanfaatkan bagi Anda para pencari hunian.

Bagi Anda yang saat ini berencana membeli rumah, tidak salahnya jika memilih Metland Transyogi Cibubur, perumahan di timur Cibubur ini dibangun berskala kota mandiri, di sana banyak sekali dibangun fasilitas publik. Seperti adanya mall Metropolitan Mall Cileungsi, Superindo Supermarket, Farmer’s Family by Farmers Market, ACE Express,  McDonalds, Burger King, Metland School, Metland Bike Track, clubhousesport club, Waterland, RS. Hermina, RS Mary, Kantor Kecamatan Cileungsi, dekat dengan Terminal Cileungsi, dekat dengan LRT Cibubur, Selangkah menuju Taman Buah Mekarsari,  pusat bisnis dan pilihan restoran menarik lainnya.

Perumahan Metland Transyogi Cibubur memiliki akses yang sangat mudah dijangkau dari dan menuju seluruh penjuru Jakarta dengan keberadaan akses tol. Perumahan di Cibubur ini dapat dijangkau dengan dengan akses Pintu Tol Cibubur, Pintu Tol Jatikarya dan nantinya dekat dengan akses menuju Tol JORR 2.

Saat ini, terdapat pembangunan di koridor Timur Jakarta yaitu jalan tol Cimanggis - Cibitung yang akan terhubung dengan Jalan Tol Jagorawi dan Tol JORR 2 (TB Simatupang) serta Tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR 2 ke Bandara Internasional Soekarno Hatta semakin memudahkan akses bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan Metland Transyogi Cibubur. 

Pembangunan seksi 1 merupakan ruas Cimanggis - Transyogi sepanjang 3,5 km dan sementara seksi 2 adalah Transyogi - Cibitung sepanjang 22,8 km. Setelah pembangunan usai, tol ini akan tersambung dengan sejumlah jalan tol lainnya, yakni Jagorawi, Cinere - Jagorawi. Berada antara dua koridor utama, tentunya lokasi Metland Transyogi Cibubur mudah sekali dijangkau. 

Metland Transyogi Cibubur memiliki beberapa cluster yaitu :  Auckland, Sierra, Sherwood, Eboni. Dimulai dari Cluster Auckland yang menawarkan pilihan tipe rumah: Cardrona 6M, Cardrona 6L, Goldsmith 7M, Goldsmith 7L, Luxmore 7M, Luxmore 7XL, Westfield A dan Westfield B. Selanjutnya ada cluster Auckland yang seluruh tipe rumahnya memiliki bangunan 2 lantai 3 kamar tidur dengan fasilitas dalam cluster yang eksklusif seperti akan adanya swimming pool. Hunian 2 lantai yang pas untuk milenia dan keluarga yang modern.

Kemudian, ada Cluster Sierra menawarkan 4 tipe rumah : Lilac, Gooseberry, Nevadense dan Oregon. Masing-masing tipe rumah menawarkan berbagai luas bangunan mulai dari 40 m2 - 69 m2, 2 atau 3 kamar tidur, 1 atau 2 kamar mandi dan area parkir. 

Beralih ke Cluster Sherwood dengan 3 tipe rumah yang ditawarkan yakni Evodia, Excels dan Grand Excels (45 m2 - 68 m2). Kemudian, Cluster Auckland dengan pilihan tipe rumah yang lebih banyak dibanding klaster lainnya yaitu Cardrona (6M), Cardrona (6L), Goldsmith (7M), Goldsmith (7L), Luxmore (7M), Luxmore (7XL). 

Selanjutnya Cluster Eboni, terdapat 4 tipe rumah yaitu Aghatis, Casuarina, Foster dan Hazel. Disini, luas bangunannya beragam mulai dari 63 m2 hingga 92 m2 dengan jumlah kamar tidur dan kamar mandi mencapai 2 hingga 3 kamar per rumah. 

Produk unggulan di Cluster New Auckland dimana di dalamnya terdapat pilihan tipe rumah yang luas, yaitu 52 m2 - 61 m2. Jumlah kamar tidur mencapai 3 ruang dan 2 kamar mandi di masing-masing rumah. Pilihan tipe rumah cluster ini antara lain New Auckland L5A, New Auckland L6A, New Auckland L7A dan New Auckland L7B. 

Rumah di Metland Transyogi harga nya dibanderol mulai Rp 800 juta-an*.

Penasaran dengan perumahan di Cibubur yang satu ini? Anda dapat melakukan survey rumah secara online melalui website Metland Transyogi Cibubur https://www.metlandtransyogi.co.id/id yang user friendly dan informatif dimana terdapat segala detail informasi mengenai unit rumah dan kelengkapannya. 
 

S&K Berlaku